Mudahnya Mengurus Akta Kelahiran dengan aplikasi Dukcapil Smart Bantul
Setelah lahiran hal akan dilakukan adalah mengurus akta kelahiran, nah untuk mengurus kan kalau jaman dulu dulu nih kita harus ke dinas kependudukan kan ya, tapi zaman now mengurus akta kelahiran sangat mudah.
Pertama adalah mengurus surat dulu pengantar dari kelurahan, dimulai meminta surat dari RT ke dukuh lalu ke kelurahan, kalau gak salah sih syaratnya adalah fotocopy surat kelahiran dari rumah sakit, buku kua, identitas orang tua, dan identitas 2 saksi, kalau gak salah ya, lalu nanti dibuatkan surat pengantar dari kelurahan yang nanti gunanya di upload di aplikasi ini.
JIka sudah maka login di aplikasi ini, klaau gak salah ini login dengan ktp dan no KK gitu, jika ada kendala langsung hubungi nomor dukcapil setempat ya. oiya daftar pakai nomor dan email yang aktif ya karena gunanya nanti dokumen akan dikirimkan ke email guys
setelah dibuka tampilan seperti ini yak, banyak menu menu nya, lalu pilih akta kelahiran. tampilan akan seperti dibawah ini
di situ ada keterangannya yak, yang hi light warna hijau itu karena saya sudah mengajukan permohonan ya, jika mulai maka pencet tombol bulatan "+".
setelah itu banyak form ya, data pertama adalah data yang dimohonkan, disitu kita mengisikan identitas si bayi yak. isi dengan benar benar jangan sampai ada yang salah.
selanjutnya adalah form data ayah dan data ibu, isikan dengna data diri kita dengan benar. scroll kbawah lagi.
nah disini data saksi saksi, data saksi saya isikan sesuai data yang ada di kelurahan. samakan aja ya.
form selanjutnya adalah data yang melaporkan, karena yang melaporkam saya ya datamya akan saya tulis seperti data ayah guys.
disini adalah upload dokumen guys, jika dalam 1 upload dokumen meminta 2 buah data katakanlah ktp 2 saksi maka dokumen dijadikan satu aja, format yang dipakai adalah gambar guys. usahakan dokumen di scan biar yang memeriksa akan mudah sehingga tidak bolak balik, kemarin sih ane . setelah yakin selesai maka pencet kirim. selanjutnya adalah nunggu verifikasi data. untuk melihat status adalah di menu akta kelahiran.
selanjutnya adalah pencet high light hijau.
jika sudah seperti di atas maka coba cek email yang digunakan untuk mendaftar aplikasi ini. dan seperti ini nanti.
cek email dengan keyword "dukcapil" dan jika sudah ada maka ada 2 email, email pertama adalah Akta Kelahiran untuk anak dan yang kedua adalah KK kita yang sudah ada anak nya.
untuk mencetak Akta kelahiran adalah adalah buka emailnya
nah tekan tombol cetak dokumen, nanti akan diarahkan ke sebuah website pemerintah. https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/Tte_warga/index/
PIN sesuai isian di email, terus isikan captcha terus klik tampilkan. selanjutnya muncul konfirmasi apakah data ingin di cetak ? pilih ya.
selanjutnya adalah klik cetak dan pilih pada destination pilih save as pdf dan save, maka data akan tersimpan ke komputer, langkah selanjutnya adalah simpen di soft file atau di cetak, enaknya saat ini tidak perlu legalisir karena ini sudah di anggap legal walaupun tanpa cap atau tanda tangan dari dukcapil.
kali ini untuk urusan kepemerintahan yang dulu kesannya birokrasi ruwet dan ribet maka dengan bantuan teknologi maka urusan kepemerintahan atau kependudukan jadi lebih mudah..two thumbs up dah ...
No comments:
Post a Comment